SUBANG, BeritaTKP – Aksi brutal kelompok pengendara sepeda motor (geng motor) kembali meresahkan masyarakat. Seorang teknisi pemasangan WiFi berinisial YH (30) mengalami luka parah hingga jari telunjuk tangan kanannya putus setelah diserang sekelompok pemuda bersenjata tajam di Jalan Raya Kalijati-Sukamandi, Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan sadis itu terjadi pada Minggu (16/8/2026) ketika korban bersama rekan kerjanya tengah memperbaiki jaringan internet di lokasi kejadian.
“Saat korban bersama rekannya melakukan perbaikan jaringan internet, mereka didatangi rombongan pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam jenis corbek atau celurit panjang,” ujar AKBP Andi, Kamis (20/8/2026).
Kronologi Penyerangan dan Barang Bukti Celurit
Melihat kedatangan gerombolan pemuda bersenjata tajam, korban sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor untuk menyelamatkan diri. Namun, para pelaku mengejarnya hingga korban terjatuh ke jalan.
Tanpa ampun, para pelaku langsung mengeroyok korban secara bersama-sama menggunakan senjata tajam. Akibat serangan brutal tersebut, YH menderita sejumlah luka robek di sekujur tubuh serta kehilangan jari telunjuk tangan kanannya.
Bergerak cepat usai menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Subang dan Polsek Purwadadi berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial RN dan AZ. Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti fantastis dari kelompok tersebut berupa 13 buah celurit panjang atau corbek, satu unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya.
Polisi Buru Lima Pelaku Lainnya
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan jalanan yang mengancam keselamatan warga di wilayah hukum Polres Subang. Saat ini, identitas lima pelaku lainnya telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian.
“Terhadap lima pelaku lainnya yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri karena tim Satreskrim akan terus mengejar ke mana pun mereka bersembunyi,” tegas Andi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pengeroyokan dan penganiayaan berat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(æ/red)





