SURABAYA, BeritaTKP.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus penipuan daring bermodus hubungan asmara atau love scamming. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Kasus ini melibatkan jaringan kejahatan siber internasional dengan total 46 tersangka. Mereka terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI), 32 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, empat WNA asal Jepang, serta tujuh WNA asal Taiwan.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mencari calon korban, mengoperasikan komunikasi untuk membangun kedekatan emosional, hingga menjadi pengatur teknis dalam jaringan penipuan tersebut.
Dalam proses pelimpahan, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler, laptop, dokumen percakapan atau script dalam berbagai bahasa, paspor, buku rekening, serta catatan transaksi keuangan.
Modus yang digunakan sindikat ini adalah membuat akun palsu melalui platform kencan online maupun media sosial. Pelaku kemudian membangun hubungan romantis dengan korban untuk mendapatkan kepercayaan.
Setelah hubungan emosional terbentuk, korban diduga diarahkan untuk memberikan uang dengan berbagai alasan, seperti kebutuhan medis mendesak, tawaran investasi palsu, hingga biaya pengiriman hadiah yang sebenarnya tidak pernah ada.
Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan) untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi salah satu contoh kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan manipulasi psikologis korban melalui pendekatan emosional dan hubungan palsu di dunia digital. (yanto)





