DEPOK, BeritaTKP – Perselisihan antarwarga di wilayah Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, berujung pada proses hukum. Seorang pria berinisial FAA kini ditetapkan sebagai tersangka setelah keributan dengan tetangga diduga berujung pada perusakan rumah dan ancaman kekerasan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Depok setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak serta sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama membenarkan penetapan FAA sebagai tersangka.

Menurut Oka, penyidik telah mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu barang bukti yang diamankan berupa pecahan pagar yang diduga mengalami kerusakan dalam peristiwa tersebut.

“Untuk tersangkanya berinisial FAA,” ujar Oka, Kamis (13/8/2026).

Tujuh Saksi Diperiksa

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas rangkaian perselisihan antar-tetangga hingga dugaan tindakan perusakan dan ancaman.

Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

“Sudah sebanyak tujuh orang saksi kita lakukan pemeriksaan. Kemudian barang bukti berupa pecahan pagar juga sudah kita sita,” jelas Oka.

FAA sendiri telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polres Metro Depok.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Psikologis

Selain proses penyidikan, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis terhadap FAA.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka. Meski hasil pemeriksaan belum diterima, proses penyidikan terhadap perkara tersebut tetap berjalan.

“Kita masih menunggu dari dokter yang berwenang. Sambil menunggu, kita tetap melakukan proses penyidikan,” kata Oka.

Hasil pemeriksaan psikologis nantinya akan dilampirkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.

Perselisihan Berujung Perusakan

Kasus tersebut sebelumnya bermula dari perselisihan antar-tetangga yang berlangsung di lingkungan tempat tinggal FAA.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk mengetahui secara utuh penyebab dan rangkaian kejadian.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya tindakan perusakan serta ancaman kekerasan.

FAA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan ketentuan Pasal 521 dan/atau Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan penyidik.

Sebelumnya, polisi juga menyampaikan bahwa perkara tersebut mengalami perkembangan setelah penyidik menemukan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dalam rangkaian perselisihan tersebut.

Hingga kini, polisi masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan konflik antar-tetangga tersebut.(æ/red)