SURABAYA BERITA TKP – Selama satu dekade M Soleh, warga Jalan Kalilom Lor, Surabaya, harus hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Rumahnya diklaim hampir roboh akibat pembangunan gedung 3 lantai tanpa Izin Mendirikan Bangunan milik terdakwa Sudarmanto. Ironisnya, bangunan “bodong” itu masih berdiri kokoh sampai hari ini.

“Sudah 10 tahun saya berjuang sendiri. Cari keadilan demi harga diri dan keluarga. Seharusnya Pak Eri Cahyadi sebagai Walikota Surabaya berlaku adil dan tidak pilih kasih terhadap warganya,” tegas M Soleh saat ditemui, Selasa 12/8/2026.

Menurut Soleh, kerusakan rumahnya berawal dari aktivitas pembangunan milik Sudarmanto yang tidak mengantongi IMB dan tidak mau bertanggung jawab atas ganti rugi. Hingga kini, Pemkot Surabaya disebut belum mengambil tindakan tegas.

Padahal dalam *UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja*, setiap bangunan wajib memiliki PBG. Pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana:

– *Pasal 46 UU Bangunan Gedung*: Setiap orang yang mendirikan bangunan tidak sesuai PBG dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
– *Pasal 113*: Pemilik yang tidak melaksanakan perintah pembongkaran dapat dipidana.

“Kalau memang ada aturan, kenapa bangunan itu dibiarkan? Terkesan dilindungi,” ujar Soleh.

Selama proses, Soleh mengaku diteror preman berkali-kali. Laporan sudah masuk ke Satgas Premanisme, tapi belum ada hasil signifikan.

“Kami seakan berhadapan dengan pihak kuat dan kebal hukum di belakang terdakwa,” katanya.

Tindakan teror dan intimidasi bisa dijerat dengan:
– *Pasal 368 KUHP*: Pengancaman untuk mendapatkan keuntungan, ancaman 9 tahun penjara.
– *Pasal 335 KUHP*: Perbuatan tidak menyenangkan/pengancaman, ancaman 1 tahun penjara.
– *Perkap No. 2 Tahun 2019*: Satgas Premanisme wajib menindak setiap laporan gangguan keamanan masyarakat.

Kasus perdata/pidana ini kini disebut Soleh sudah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung. Frustasi dengan lambannya proses, ia sudah mengirim surat ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, MA, dan KPK. Semua disebut sudah mendapat tanggapan. Tahap berikutnya: Kemendagri dan Presiden.

“Saya hanya berlindung kepada Allah. Yakin perjuangan ini akan dapat ridho-Nya,” ucapnya lirih.

Sejumlah insan media, akademisi, dan ormas mengaku siap mendampingi. Namun Soleh masih memilih berjuang sendiri.

“Kami siap dampingi Pak Soleh. Tapi beliau ingin buktikan dulu. Kami tetap pantau proses hukumnya,” kata MH, anggota ormas.

Soleh menuntut 3 hal:
1. Penertiban bangunan tanpa IMB milik Sudarmanto.
2. Ganti rugi kerusakan rumah.
3. Perlindungan hukum dan keamanan bagi dirinya dan keluarga. (Heri)