LAMPUNG TIMUR, BeritaTKP.com – Dua remaja berusia 15 tahun berinisial DR dan SA diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Ironisnya, kedua remaja yang diketahui sudah tidak bersekolah tersebut mengaku menggunakan hasil penjualan sepeda motor untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Keduanya ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama personel Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Marga Sekampung, dan Polsek Sekampung Udik pada Selasa (11/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengatakan, kedua remaja tersebut tinggal di satu kampung dan masih berusia 15 tahun.

“Para pelaku ini satu kampung. Pengakuannya mereka baru satu kali mencuri. Mereka putus sekolah. Mereka mencuri untuk foya-foya serta kebutuhan sehari-hari,” ujar Iksir, Rabu (12/8/2026).

Motor Diparkir di Belakang Warung

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Dusun Banjarsari, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Saat itu, anak korban mengendarai sepeda motor Honda Beat milik orang tuanya untuk pergi ke sekolah. Dalam perjalanan, korban berhenti untuk makan di sebuah warung.

Sepeda motor kemudian diparkir di belakang warung. Setelah selesai makan dan hendak melanjutkan perjalanan, korban terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya yang sedang bekerja di Desa Maringgai.

Sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2440 NCZ tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp16 juta.

Dalam penyelidikan, polisi menduga kedua remaja menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

Polisi Tangkap Dua Remaja dan Seorang Penadah

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kedua pelaku.

Petugas memperoleh informasi bahwa DR dan SA berada di sebuah rumah kos milik temannya di wilayah Desa Mataram Baru.

Tim gabungan Tekab 308 kemudian mendatangi lokasi dan memastikan keberadaan keduanya.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku ada di sana. Tim gabungan Tekab 308 kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan,” jelas Iksir.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan seorang pria berusia 34 tahun bernama Joni Iskandar yang diduga membeli sepeda motor hasil pencurian tersebut.

Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah kunci leter T beserta mata kuncinya yang dililit kain serta uang tunai Rp300 ribu.

Proses Hukum Libatkan Bapas

Kedua remaja tersebut diproses atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP. Sementara Joni Iskandar disangkakan dengan Pasal 591 KUHP terkait dugaan penadahan.

Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Mengingat kedua terduga pelaku masih berusia di bawah umur, polisi juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, karena dua pelaku masih di bawah umur,” tandas Iksir.(æ/red)