MEDAN, BeritaTKP.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatra Utara menempatkan Brigadir Imansyah Harefa di tempat khusus (patsus) selama 20 hari setelah meninggalnya mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa.

Penempatan khusus tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal kepolisian terkait dugaan kelalaian dalam mengamankan senjata api yang menjadi tanggung jawab Brigadir Imansyah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, Brigadir Imansyah yang merupakan personel Polsek Medan Sunggal mulai ditempatkan di ruang khusus Propam pada Senin (10/8/2026).

“Dipatsus terkait tidak bisa mengamankan senjata api yang dipercayakan kepadanya,” ujar Ferry, Selasa (11/8/2026).

Jalani Patsus Selama 20 Hari

Ferry mengatakan, keputusan penempatan khusus diambil setelah Bidang Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir Imansyah.

Patsus tersebut dijadwalkan berlangsung selama 20 hari dan berakhir pada 29 Agustus 2026.

Menurut Ferry, langkah tersebut merupakan bagian dari proses etik dan disiplin internal kepolisian. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tanggung jawab personel terkait pengamanan senjata api yang dipercayakan kepadanya.

Perkara Internal dan Pidana Berbeda

Sementara itu, kematian Winda Lorenza Gowasa masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Sumut, dugaan kelalaian dalam pengamanan senjata menjadi bagian dari pemeriksaan internal terhadap Brigadir Imansyah.

Adapun penyelidikan terkait kematian Winda merupakan perkara yang berbeda dan akan ditangani melalui proses hukum sesuai kewenangan penyidik.

Dengan demikian, penempatan Brigadir Imansyah di tempat khusus tidak serta-merta menentukan adanya kesalahan pidana dalam perkara kematian Winda. Sanksi tersebut berkaitan dengan proses etik dan disiplin internal kepolisian.

Polda Sumut masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut secara menyeluruh. (æ/red)