GRESIK – Berita TKP_Com – Aktivitas penyaluran BBM jenis Pertalite di SPBU 54.611.07, Jalan Raya Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik menjadi perhatian publik. Pada Senin malam, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 20.21 WIB, awak media mendapati sejumlah sepeda motor dengan kapasitas tangki besar keluar-masuk lokasi untuk melakukan pengisian berulang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sekitar 20 unit sepeda motor jenis Thunder, Byson, dan Vixion yang diduga melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang. Dalam satu kali transaksi, satu kendaraan disebut mengisi sekitar 10 liter, lalu kembali mengantre untuk pengisian berikutnya dengan kendaraan yang sama.

Pola seperti ini masuk dalam kategori yang menjadi perhatian *BPH Migas*. Dalam pengawasan tahun 2026, pembelian BBM subsidi secara berulang atau yang dikenal dengan modus “helikopter”, serta modifikasi tangki kendaraan, menjadi salah satu fokus pemeriksaan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

Dugaan Pemberian Uang kepada Petugas
Selain pengisian berulang, awak media juga menemukan dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp2.000 setiap kali pengisian kepada petugas SPBU.

Perlu klarifikasi lebih lanjut apakah uang tersebut merupakan pemberian pribadi, biaya resmi, atau bentuk transaksi lain yang tidak sesuai ketentuan pelayanan SPBU. Jika terbukti ada petugas yang menerima imbalan untuk memberikan perlakuan khusus, hal ini menjadi persoalan serius yang layak diperiksa pihak berwenang.

Aturan BPH Migas: Penyaluran Harus Tepat Sasaran
BPH Migas menegaskan penyaluran BBM, termasuk Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), harus dilakukan secara tepat sasaran dan tepat volume. Ketentuan tersebut diatur dalam *Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025

BPH Migas sebelumnya juga telah mengidentifikasi sejumlah modus penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU, antara lain pembelian berulang, penggunaan tangki modifikasi, hingga dugaan keterlibatan oknum operator.

Apabila pola pengisian di SPBU 54.611.07 terbukti ditujukan untuk memperoleh BBM tidak semestinya atau melakukan penyelewengan distribusi, maka perlu dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajemen SPBU Buka Suara
Untuk mendapatkan kejelasan, awak media melakukan konfirmasi pada keesokan harinya. Pihak manajemen SPBU diwakili Amir selaku manajer dan Aripin selaku pengawas

Keduanya menyatakan bahwa praktik pengisian berulang maupun tindakan sebagaimana dipersoalkan tidak dibenarkan* dan bertentangan dengan prosedur pelayanan SPBU.

Pernyataan tersebut penting sebagai sikap resmi manajemen. Namun masyarakat berharap tindak lanjut tidak berhenti di pernyataan. Rekaman CCTV, data transaksi, identitas kendaraan, pola pembelian, dan aktivitas operator pada waktu kejadian dapat menjadi bahan untuk memastikan fakta sebenarnya.

APH Diminta Turun Tangan
Atas temuan ini, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan memberikan perhatian serius. Pemeriksaan objektif perlu dilakukan untuk memastikan: apakah benar terjadi pembelian berulang, apakah ada modifikasi tangki, bagaimana pencatatan transaksi di sistem, serta apakah ada petugas yang memberi pelayanan khusus dengan imbalan.

Jika seluruh dugaan terbukti, maka tindakan tegas perlu diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.(Yanto/tim)