Manggarai Barat, BeritaTKP.com – Tiga pria diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah video aksi kekejaman terhadap seekor burung hantu viral di media sosial.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25). Polisi menyebut ketiganya memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang terjadi di sekitar Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, pada Jumat (7/8/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan pihaknya bergerak setelah video tersebut memicu keresahan dan kecaman dari masyarakat di media sosial.

“Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku,” ujar Lufthi, Rabu (12/8/2026).

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika GJ melihat seekor burung hantu berada di sekitar rumah milik SB. GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk menangkap satwa tersebut.

Setelah burung hantu berhasil diamankan, ketiganya membawanya ke area depan sebuah kios. Polisi menyebut terjadi tindakan kekerasan terhadap satwa tersebut, sementara SB merekam kejadian menggunakan telepon genggam.

Video Diunggah ke Media Sosial

Rekaman tersebut kemudian diunggah SB ke akun Facebook pribadinya pada Sabtu (8/8/2026). Video itu mendapat banyak perhatian dan kecaman dari warganet.

Meski unggahan awal kemudian dihapus, video tersebut telah beredar kembali melalui sejumlah akun lain hingga menjadi perhatian publik.

Polisi menyebut berdasarkan pemeriksaan awal, tindakan tersebut diduga dipengaruhi oleh kepercayaan mistis lokal mengenai keberadaan burung hantu. Di sisi lain, aksi tersebut juga direkam dan diunggah ke media sosial.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu, serta sisa material di lokasi kejadian.

Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT untuk memastikan status perlindungan satwa tersebut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para terduga pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan terhadap satwa dengan alasan apa pun, serta menggunakan media sosial secara bijak.(æ/red)