BOGOR, BeritaTKP.com – Kantor Bea Cukai Bogor memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan kilogram tekstil hasil penindakan sepanjang Januari hingga Juli 2026. Total barang yang dimusnahkan mencapai 10.246.013 batang rokok ilegal dan 642 kilogram kain, dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp15,2 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Chotibul Umam mengatakan, barang tersebut merupakan hasil penindakan petugas dari berbagai lokasi di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor.
“Adapun barang yang dimusnahkan berupa 10.246.013 batang hasil tembakau jenis sigaret atau rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, serta 642 kilogram tekstil atau kain,” ujar Chotibul saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Bogor, Rabu (12/8/2026).
Hasil Razia di 161 Titik
Chotibul menjelaskan, selama periode Januari-Juli 2026, petugas melakukan penindakan di 161 titik. Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai Bogor mengamankan sekitar 10,4 juta batang rokok ilegal.
Namun, tidak seluruh barang bukti langsung dimusnahkan. Sebanyak 233.298 batang rokok ilegal lainnya masih menunggu persetujuan untuk dimusnahkan.
Barang yang telah mendapat persetujuan pemusnahan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp15.223.188.305. Sementara potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai ditaksir mencapai Rp7.646.945.698.
Sasar Warung hingga Jasa Ekspedisi
Wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor mencakup enam kabupaten/kota, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, serta Kota Depok.
Petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun distribusi barang kena cukai ilegal, mulai dari warung kelontong hingga perusahaan jasa ekspedisi.
“Yang menjadi sasaran adalah tempat penjualan dan tempat distribusi. Jadi di warung-warung, kemudian juga ke tempat-tempat distribusi perusahaan jasa titipan atau ekspedisi,” kata Chotibul.
Menurutnya, penindakan paling banyak dilakukan di Kabupaten Bogor, terutama pada jalur distribusi melalui jasa titipan.
Rokok Ilegal Dinilai Rugikan Industri Kecil
Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Galih Elham Setiawan menegaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan bukan berasal dari industri rumahan.
Menurut dia, sebagian barang bukti merupakan rokok hasil produksi menggunakan mesin atau sigaret kretek mesin.
Galih menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan industri rokok kecil yang menjalankan kegiatan usaha secara resmi.
“Lawannya justru home industry, perusahaan rokok kecil yang mempekerjakan para pelinting, yang notabene pekerja rumahan,” ujarnya.
Ia menyebut keberadaan rokok ilegal dapat menggerus pangsa pasar industri kecil yang selama ini menjalankan usaha sesuai ketentuan.
Produksi Banyak Ditemukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur
Galih juga menyampaikan bahwa pabrik rokok ilegal kerap ditemukan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Salah satu faktor yang disebut mendukung aktivitas produksi tersebut adalah ketersediaan bahan baku tembakau di kedua wilayah tersebut.
“Karena bahan baku tembakau itu banyak di Jawa, Jawa Tengah, Jawa Timur, maka yang banyak menghasilkan rokok ilegal biasanya di wilayah-wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur,” pungkas Galih.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.(æ/red)





