TANGERANG SELATAN,BeritaTKP.com – Polisi mengungkap identitas A (38), tersangka penipuan terhadap seorang wanita lanjut usia berinisial I (70) di Tangerang Selatan. Pelaku ternyata bukan pegawai maupun mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan seorang kurir yang biasa mengantarkan berkas dari lembaga antirasuah tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto mengatakan, pekerjaan A sehari-hari adalah sebagai kurir pengantar dokumen dari KPK. Status tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan korban dalam menjalankan aksinya.

” Sebenarnya, pekerjaannya itu kurir. Hanya pekerjaannya sebagai kurir, pengantar berkas dari KPK,” ujar Joko kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Dalam aksinya, A mengaku kepada korban pernah ditahan KPK dan memiliki aset pribadi yang disita lembaga tersebut. Ia kemudian mengajak EJ (45) untuk menjalankan aksi penipuan dengan berpura-pura sebagai orang yang memiliki hubungan dengan KPK.

Akui Perbuatannya Setelah Diperiksa Polisi

Polisi awalnya mendapatkan keterangan yang berbelit dari A. Namun, setelah penyidik menunjukkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan sejumlah barang bukti, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Joko mengatakan, A juga mengakui pernah mengaku kepada korban sebagai mantan tahanan KPK untuk meyakinkan korban.

Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga berhasil mengamankan mobil Toyota Fortuner milik korban yang sempat dibawa oleh tersangka. Kendaraan tersebut ditemukan tersimpan di sebuah apartemen di kawasan Karawaci.

Korban Dijanjikan Keuntungan dari Aset Rp3 Miliar

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, modus penipuan bermula ketika A mengaku memiliki aset senilai kurang lebih Rp3 miliar yang disebut telah disita KPK.

Pelaku kemudian mengatakan kepada korban bahwa aset tersebut dapat dicairkan, tetapi membutuhkan biaya pengurusan.

“Pelaku A berperan dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang telah disita oleh KPK senilai kurang lebih Rp3 miliar,” kata Boy.

Pelaku selanjutnya mengajak korban bekerja sama dengan iming-iming keuntungan setelah aset tersebut berhasil dicairkan.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp35 juta kepada pelaku.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali menyampaikan bahwa masih dibutuhkan biaya sekitar Rp100 juta untuk proses pencairan aset tersebut.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah kepada kedua tersangka.

Atas perbuatannya, A dan EJ dijerat dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi kedua tersangka serta kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.(æ/red)