BOGOR, BeritaTKP.com – Video seorang sopir taksi online yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh juru parkir liar di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) pagi. Dalam video yang beredar, sopir taksi online mengaku dimintai sejumlah uang oleh seorang juru parkir saat berhenti sejenak untuk mengambil pesanan penumpang.
Sopir tersebut sempat menolak memberikan uang karena merasa tidak sedang memarkirkan kendaraannya. Namun, juru parkir tetap meminta uang parkir.
Merasa keberatan, sopir kemudian mengeluarkan telepon genggam dan merekam kejadian tersebut. Saat mengetahui dirinya direkam, juru parkir meninggalkan lokasi.
Video tersebut kemudian menyebar di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.
Menindaklanjuti kejadian itu, pihak kepolisian bergerak dengan melakukan pengecekan lokasi serta meminta keterangan dari juru parkir yang bersangkutan.
Kapolsek Cibinong Kompol Jony Handoko membenarkan bahwa pihaknya telah membawa juru parkir tersebut ke Polsek Cibinong untuk dimintai keterangan.
“Sudah kita bawa ke Polsek, kita mintain keterangan,” kata Jony, Rabu (12/8/2026).
Menurut Jony, polisi juga memberikan pembinaan kepada juru parkir tersebut. Yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang dinilai merugikan masyarakat.
“Kita suruh buat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang merugikan masyarakat, sudah (dibina),” ujarnya.
Polisi berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman tanpa adanya pungutan parkir yang dilakukan secara tidak resmi.(æ/red)





