JAKARTA, BeritaTKP.com – Polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo pada Rabu (12/8/2026) sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian pria asal Banyumas tersebut.
Dalam proses pemeriksaan ulang, tim forensik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap jenazah, mulai dari pemeriksaan luar hingga pemeriksaan bagian dalam tubuh. Sejumlah sampel juga diambil untuk menjalani pemeriksaan laboratorium.
Ketua Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, mengatakan seluruh organ jenazah akan diperiksa guna mencari petunjuk terkait penyebab kematian.
“Pemeriksaan dalam itu lengkap, seluruh organ kita periksa nanti,” ujar Hastry, Rabu (12/8/2026).
Tidak hanya melibatkan dokter spesialis forensik medikolegal, pemeriksaan tersebut juga menggandeng sejumlah ahli, di antaranya ahli toksikologi dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Airlangga (Unair), ahli DNA, serta ahli histopatologi anatomi.
Menurut Hastry, keterlibatan berbagai ahli tersebut diharapkan membuat proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Hasil akhirnya akan bergantung pada pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang telah diambil.
Kondisi Jenazah Jadi Tantangan
Pemeriksaan terhadap jenazah Sutrimo memiliki tantangan tersendiri karena korban telah dimakamkan sejak 23 Juli 2026. Kondisi tersebut membuat proses pembusukan telah berlangsung selama lebih dari 10 hari.
Meski demikian, Hastry menyebut kondisi lingkungan makam yang relatif kering dan baik memberikan harapan agar pemeriksaan tetap dapat memperoleh hasil yang maksimal.
Terkait kemungkinan ditemukannya petunjuk mengenai kematian yang tidak wajar, Hastry belum memberikan kesimpulan. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
“Makanya, kita tunggu nanti hasil lab-nya,” ujarnya.
Tiga Tahapan Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, ekshumasi Sutrimo dilakukan melalui tiga tahapan utama.
Tahap pertama adalah pembongkaran makam dan pengangkatan jenazah. Setelah itu, tim melakukan pemeriksaan luar untuk memastikan identitas jenazah sesuai dengan permohonan penyidik.
Tahap ketiga dilanjutkan dengan pemeriksaan bagian dalam jenazah oleh tim dokter forensik guna mencari berbagai petunjuk yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Tim forensik yang terlibat merupakan gabungan dari PDFMI Jaya, PDFMI Jawa Tengah, dan PDFMI Jawa Timur.
Budi mengatakan proses tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan secara kolaboratif antara Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas.
Keluarga Sutrimo juga telah memberikan izin dan persetujuan resmi untuk dilakukan ekshumasi. Polisi berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai riwayat medis Sutrimo sekaligus menemukan petunjuk penting terkait penyebab kematiannya.
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya dalam perkara tersebut.(æ/red)





