CIANJUR, BeritaTKP.com – Sebanyak 37 pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terjerumus dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Di balik pengungkapan puluhan kasus ini, polisi mendapati kesamaan latar belakang dari seluruh tersangka yang tidak memiliki pekerjaan alias menganggur.

Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho, mengungkapkan bahwa puluhan tersangka tersebut diringkus dalam kurun waktu 10 hari terakhir sepanjang Agustus 2026 menyusul adanya laporan maraknya peredaran sabu, ganja, hingga tembakau sintetis di tengah masyarakat.

“Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan-laporan yang masuk dari masyarakat,” ujar AKBP Alexander, Senin (10/8/2026).

31 Kasus Diungkap dan Barang Bukti Disita

Dari hasil operasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap total 31 kasus dengan mengamankan 37 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku pun terbilang cukup besar, meliputi:

  • Sabu-sabu: 479,36 gram.
  • Ganja: 17,16 kilogram (menjadi barang bukti terbanyak).
  • Tembakau sintetis: 2,93 kilogram.
  • Obat keras terlarang: 13.378 butir.

Tergiur Imbalan Jutaan Rupiah

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang diamankan memiliki kesamaan status sosial, yakni tidak memiliki pekerjaan tetap. Kondisi ekonomi yang mendesak membuat mereka tergiur dengan tawaran imbalan instan dari bandar narkoba untuk bertindak sebagai kurir maupun pengedar.

Besaran upah yang dijanjikan bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung dari jumlah barang yang berhasil diedarkan. Modus operandi yang digunakan para pelaku pun beragam, mulai dari transaksi langsung (face-to-face) hingga memanfaatkan sistem komunikasi daring (online).

“Semuanya berstatus pengangguran. Mereka akhirnya nekat bekerja sama menjadi kurir maupun pengedar narkoba dan obat keras… Ada yang dibayar hingga Rp 2 juta setelah seluruh stok habis diedarkan,” jelas AKP Tatang.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis:

  • Kasus Narkotika: Dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
  • Kasus Obat Keras Terlarang: Dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.(æ/red)