BANYUWANGI, BeritaTKP.com – Polresta Banyuwangi mengungkap motif di balik kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maut yang menewaskan seorang ibu muda bernama Yuni Kosayah (25) di Dusun Tapaklembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Korban tewas ditusuk di atas tempat tidur oleh suami sirinya sendiri, Supriadi (31), pada Minggu (9/8/2026).
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis digital dan pemeriksaan saksi-saksi, aksi nekat pelaku dipicu oleh rasa cemburu buta. Pelaku menuduh korban menjalin hubungan dengan pria lain setelah korban sempat pergi meninggalkan rumah selama tiga hari.
“Untuk motif, saat ini berdasarkan hasil analisa digital maupun keterangan saksi-saksi, motifnya adalah asmara. Di mana pelaku ini merasa cemburu karena korban, menurut pelaku, itu berhubungan dengan laki-laki lain,” ujar Kompol Lanang, Senin (10/8/2026).
Hasil Pemeriksaan dan Catatan Kriminal Pelaku Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, korban meninggal dunia akibat mengalami satu luka tusuk fatal pada bagian perut sebelah kiri. Di lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa sebilah pisau dapur, sprei dan selimut berlumuran darah, pakaian korban dan pelaku, serta telepon seluler milik korban.
Dari rekam jejak kepolisian, terungkap pula bahwa tersangka Supriadi merupakan seorang residivis yang pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2023 lalu atas kasus perusakan yang melibatkan mantan kekasihnya.
Atas perbuatan pembunuhan berencana tersebut, Supriadi kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi dan dijerat dengan Pasal 459 KUHP Baru tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(æ/red)





