ILUSTRASI

NABIRE, BeritaTKP.com – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang siswi kelas 8 SMP bernama Chelsy Kaltrin Candra (14) di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mendapat respons tegas dari pihak sekolah. Pelaku yang juga masih berstatus pelajar berinisial AWS (15) resmi dikembalikan kepada orang tuanya (drop out).

Wakepsek SMP Negeri 1 Nabire Bidang Kesiswaan, Theresia Maker, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sesuai dengan ketentuan administrasi sekolah karena pelaku telah berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nabire.

“Dengan berat hati kami mengembalikan anak kepada orang tua. Jadi, orang tua minta atau tidak, tetap kami kembalikan dan nanti di Dapodik otomatis kami keluarkan,” ujar Theresia, Kamis (6/8/2026).

Menurut Theresia, keseharian AWS di lingkungan sekolah selama ini tampak biasa saja seperti siswa pada umumnya dan tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan psikis yang mencurigakan. Pihak sekolah juga mengakui bahwa sebelum insiden tragis ini terjadi, pihak sekolah sempat memanggil AWS dan orang tuanya untuk menyelesaikan persoalan hubungan asmara antara pelaku dan korban. Namun, masalah tersebut sempat dikira telah selesai dengan baik.

Keputusan pengeluaran pelaku ini diambil pihak sekolah demi menjaga rasa aman serta zona nyaman bagi para siswa lainnya di lingkungan institusi pendidikan.

Penjelasan Dinas Pendidikan Nabire Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dina Pitjer, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara hukum tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami dari pihak dinas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Kami yakin pihak berwajib akan menyelesaikan masalah ini secara profesional dan proporsional,” tegas Dina.

Ia menambahkan, tragedi ini menjadi bahan evaluasi serius bagi dunia pendidikan agar ke depannya pengawasan terhadap peserta didik dapat diperkuat melalui sinergi yang lebih erat antara pihak sekolah, orang tua, masyarakat, dan tokoh agama.

Motif dan Ancaman Hukuman Tersangka Sebelumnya, jajaran Polres Nabire menetapkan pelajar kelas 9 SMP berinisial AWS sebagai tersangka atas penemuan jasad Chelsy yang terbakar di kawasan Jalan Waroki pada Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, pembunuhan berencana ini dipicu oleh motif asmara remaja. Pelaku nekat mencekik korban hingga tak berdaya sebelum menyiramkan minyak tanah ke tubuh korban dan membakar hidup-hidup. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai ketentuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(æ/red)