Jakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan informasi bohong berupa ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Perempuan asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap saat penyidik melakukan patroli siber rutin dan menemukan unggahan yang diduga berisi informasi palsu mengenai ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, mengatakan penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap unggahan tersebut.

“Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Bagoes dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Hasil penelusuran jejak digital mengarah ke kediaman DM di Kabupaten Ciamis. Setelah berkoordinasi dengan Polres Ciamis, penyidik berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang mengunggah konten tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu kartu SIM, satu akun TikTok, serta satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam penyebaran informasi bohong tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Budi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyebaran hoaks agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)