SURABAYA – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali membuka perdebatan mengenai batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10), ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, menjelaskan bahwa hukum pidana tidak selalu harus menjadi instrumen pertama ketika terjadi pelanggaran terhadap suatu ketentuan.
Keterangan itu menjadi menarik setelah pada persidangan sebelumnya terungkap sejumlah fakta mengenai asal wire rope, sertifikasi SNI dari pemasok hingga penggunaan merek pada produk yang diperdagangkan PT BPI.
Menurut Sholehuddin, suatu perkara dapat berawal dari bidang hukum lain seperti hukum perdata maupun administrasi, sebelum kemudian dinilai apakah benar telah memenuhi unsur pidana.
“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Sholehuddin.
Ia kemudian menjelaskan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai jalan terakhir apabila instrumen hukum lainnya tidak lagi efektif.
“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” ujarnya.
SNI dari Pemasok Sudah Terungkap
Penjelasan ahli tersebut tidak terlepas dari fakta yang sebelumnya muncul di ruang sidang.
Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
Menurut Andre, berdasarkan pengetahuannya, barang yang diterima dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI.
“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” ujar Andre dalam persidangan sebelumnya.
Sementara dalam surat dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.
Kedua pemasok tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.
Jaksa kemudian mendalilkan wire rope tersebut dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, sementara PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI atas kedua merek itu.
Dengan munculnya fakta tersebut, persoalan yang diuji dalam persidangan tidak hanya mengenai ada atau tidaknya SNI, tetapi juga mengenai keterkaitan antara sertifikasi produk, penggunaan merek serta kewajiban pelaku usaha.
Ahli: Ada Sanksi yang Bersifat Administratif
Sholehuddin dalam keterangannya juga membahas mengenai administrative penal law atau hukum pidana administrasi.
Menurut dia, banyak aturan yang substansi utamanya bersifat administratif, namun kemudian dilengkapi ancaman pidana untuk memastikan kepatuhan.
Ia mencontohkan ketentuan di bidang perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.
“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” katanya.
Dalam aturan administratif, lanjut dia, terdapat pula bentuk sanksi yang berbeda dengan pidana.
“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” ujar Sholehuddin.
Keterangan tersebut kemudian menempatkan perkara wire rope PT BPI pada persoalan hukum yang lebih luas.
Persidangan tidak lagi hanya membicarakan produk dan sertifikasinya, tetapi juga harus menguji apakah dugaan pelanggaran yang dipersoalkan sudah memiliki karakter tindak pidana atau masih berada dalam wilayah administratif.
Aturan Baru Bisa Berpengaruh
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, juga menanyakan mengenai perubahan ketentuan pidana setelah perbuatan yang didakwakan terjadi.
Edward menyebut perbuatan dalam dakwaan terjadi pada 17 September 2025, sementara terdapat perubahan ketentuan pidana yang berlaku pada Januari 2026.
Ia kemudian menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional mengenai penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Sholehuddin menjelaskan, apabila perkara belum diputus, maka aturan lama dan aturan baru perlu dibandingkan.
“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” jelasnya.
Menurut dia, prinsip tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir dengan pemenjaraan.
“Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” katanya.
Persidangan Masuk ke Inti Persoalan
Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Undang-Undang Perdagangan.
Setelah fakta mengenai asal barang, sertifikasi dan penggunaan merek terungkap, persidangan kini memasuki inti persoalan hukum: apakah dugaan ketidaksesuaian tersebut cukup untuk melahirkan pertanggungjawaban pidana, atau terdapat jalur administratif yang semestinya ikut diperhitungkan @red