Kendari, BeritaTKP.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi (56), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat setelah diduga menabrak adik kandungnya sendiri, AP, saat berusaha meninggalkan lokasi ketika terjadi perselisihan dengan anggota keluarganya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah terdapat alat bukti yang cukup.
“Iya, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Welliwanto, Selasa (4/8/2026).
Berawal dari Laporan Dugaan Perzinaan
Peristiwa tersebut bermula setelah istri Ichsan, Clementia Corry Ratna, melaporkan suaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada 12 Juli 2026 atas dugaan perzinaan. Dalam laporannya, ia menuduh Ichsan memiliki hubungan dengan seorang perempuan berinisial EW, yang diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Beberapa waktu setelah laporan tersebut mencuat, Ichsan mengakui adanya persoalan pribadi dalam rumah tangganya, namun menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukumnya.
Insiden Terjadi Saat Kendaraan Dicegat
Menurut polisi, pada Minggu (2/8/2026) malam, keluarga memperoleh informasi bahwa Ichsan berada di dalam sebuah mobil bersama EW di kawasan Jalan Ade Irma, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Istri bersama sejumlah anggota keluarga kemudian mendatangi lokasi dan menghentikan kendaraan tersebut. Saat situasi memanas, Ichsan diduga tetap menjalankan mobil untuk meninggalkan lokasi.
Dalam peristiwa itu, AP, yang merupakan adik kandung Ichsan, diduga tertabrak kendaraan yang dikemudikan tersangka.
“Penganiayaan terjadi saat kendaraan dicegat di jalan,” kata Welliwanto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami retak tulang pada kaki kiri dan harus menjalani perawatan medis.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari oleh KH, suami korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan Ichsan sebagai tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai penetapan tersangka, Ichsan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kendari untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.
Selain perkara dugaan penganiayaan, Ichsan juga masih menghadapi proses hukum terpisah terkait laporan dugaan perzinaan yang sebelumnya diajukan oleh istrinya di Polda Sulawesi Tenggara. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Ichsan maupun kuasa hukumnya mengenai penetapan tersangka tersebut.(æ/red)





