
BANYUWANGI, BeritaTKP.com – Kasus peredaran video asusila atau video mesum yang melibatkan dua orang pelajar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berlanjut ke ranah hukum. Pemeran pria sekaligus perekam atau penyebar yang berinisial MD (17) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari orang tua pemeran perempuan. Penyidik kemudian bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti yang sah, serta melaksanakan gelar perkara.
“Melalui serangkaian pemeriksaan dengan sejumlah alat bukti yang sah serta melangsungkan gelar perkara. Berdasarkan laporan ayah dari perempuan, ABH (anak berhadapan dengan hukum) kami tahan sejak 1 Agustus lalu,” terang Kompol Lanang, Rabu (5/8/2026).
Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan persetubuhan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun. Sementara itu, pihak kepolisian saat ini juga masih memburu pelaku penyebar pertama video mesum tersebut di media sosial.
Pernyataan Klarifikasi dan Permintaan Maaf Tersangka Di tengah proses hukum yang berjalan, tersangka MD sempat membuat rekaman video klarifikasi dan permintaan maaf yang kemudian beredar luas. Diketahui, tersangka merupakan pelajar di salah satu SMK swasta di Banyuwangi, sementara pemeran perempuan tercatat sebagai siswi di sebuah madrasah negeri.
Berikut transkrip lengkap pernyataan klarifikasi dan permintaan maaf dari tersangka MD:
Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
Nama saya MD mengakui kesalahan saya yang telah membuat nama sekolah menjadi jelek.
Saya meminta maaf kepada teman-teman terutama teman-teman yang kecewa melihat hal yang melakukan menjadi topik pertimbangan hangat di kalangan semua orang.
Dan untuk permintaan maaf ini tidak ada pemaksaan pihak manapun dan sekian terima kasih.(æ/red)





