Jakarta, BeritaTKP.com – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran 46 juta butir obat keras daftar G ilegal yang disimpan di sebuah gudang di Jakarta Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang pelaku berinisial F dan A berhasil diamankan beserta ratusan karton obat tanpa izin edar.

Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Raya.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil boks Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal,” ujar Suhardono, Rabu (5/8/2026).

Pengejaran berakhir di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan dua orang tersangka.

Dari dalam mobil, petugas menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G tanpa izin edar. Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku kemudian mengarah pada sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan 838 karton obat keras berbagai merek yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah.

“Para pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Peredarannya mencakup wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya hingga Jawa Barat,” jelas Suhardono.

Barang Bukti Dimusnahkan

Seluruh barang bukti berupa sekitar 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek kemudian dimusnahkan oleh Polres Tangerang Selatan menggunakan mesin incinerator di Mapolsek Serpong.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal.

“Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras daftar G. Bahkan apabila pelakunya merupakan anggota Polri, tidak akan ada perlakuan khusus dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Boy.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.

“Saya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G,” katanya.

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri jajaran Polres Tangerang Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh masyarakat, tokoh agama, kuasa hukum, serta kedua tersangka.

Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran puluhan juta butir obat keras ilegal tersebut.(æ/red)