Tana Toraja, BeritaTKP.com – Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berinisial Naomi, dijatuhi sanksi demosi dan dicopot dari jabatannya setelah terbukti melarang sejumlah siswi muslim mengenakan jilbab di lingkungan sekolah. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menyatakan telah menandatangani keputusan pemberian sanksi kepada kepala sekolah tersebut pada Senin (3/8/2026).

“Saya sudah tanda tangan sanksinya,” ujar Zadrak.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, menjelaskan bahwa terdapat dua bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada Naomi, yakni penurunan pangkat serta pembebasan dari jabatan sebagai kepala sekolah.

“Hukumannya penurunan pangkat dari guru ahli madya menjadi guru ahli muda dan pembebasan dari jabatan struktural kepala sekolah,” kata Rudhy.

Selain dicopot dari jabatannya, Naomi juga akan dimutasi ke sekolah lain. Namun, pelaksanaan mutasi tersebut menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja.

Kepsek Mengaku Hanya Bercanda

Usai keputusan sanksi dijatuhkan, Naomi menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua siswi yang bersangkutan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ia juga mengklaim bahwa ucapannya terkait larangan memakai jilbab bukan merupakan larangan serius, melainkan hanya sebuah candaan.

“Saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga sudah bertemu orang tua siswa di sekolah,” ujarnya.

Naomi menambahkan bahwa dirinya menyadari ucapannya telah menimbulkan kesalahpahaman.

“Saya tidak melarang, saya hanya bercanda. Memang salah juga kami kalau sering bercanda begitu,” katanya.

Siswi Mengaku Berulang Kali Dilarang Berhijab

Sementara itu, salah seorang siswi mengaku larangan mengenakan jilbab telah berlangsung sejak lama. Menurutnya, teguran terakhir terjadi seusai upacara bendera pada 27 Juli 2026, ketika kepala sekolah kembali mempertanyakan penggunaan jilbab.

Siswi tersebut mengaku kepala sekolah sempat mengatakan agar mereka berpindah ke madrasah apabila ingin tetap mengenakan jilbab.

Di sekolah tersebut terdapat tujuh siswi muslim yang mengaku mengalami perlakuan serupa. Mereka juga menyebut tidak diperbolehkan mengikuti lomba gerak jalan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia apabila tetap mengenakan jilbab.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tindakan disiplin diberikan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap aparatur sipil negara sekaligus memastikan hak setiap peserta didik dihormati di lingkungan pendidikan.(æ/red)