PEKANBARU, BeritaTKP.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil membongkar aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam operasi pengamanan hutan yang digelar pada 1 Agustus 2026 tersebut, petugas meringkus tiga orang pelaku.
Kawasan konservasi SM Kerumutan diketahui merupakan salah satu habitat penting bagi kelangsungan hidup satwa dilindungi, yakni Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat petugas menangkap dua pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang kedapatan mengangkut kayu hasil jarahan hutan menggunakan dua unit truk (Mitsubishi Fuso Canter dan Isuzu) dari dalam kawasan konservasi. Tidak lama berselang, petugas juga menangkap pelaku ketiga berinisial A (46) yang tertangkap tangan membawa kayu olahan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi saat keluar dari kawasan hutan.
Pondok dan Jalur Rel Kayu Dimusnahkan Selain mengamankan ketiga tersangka dan barang bukti kendaraan bermotor, tim gabungan menyisir kawasan SM Kerumutan dan mendapati sejumlah pondok yang sengaja didirikan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut. Petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan pondok, fasilitas pendukung, serta membongkar jalur rel kayu yang digunakan para pelaku untuk mengeluarkan hasil tebangan dari dalam hutan.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk Isuzu (BM 9926 NU) bermuatan 275 keping kayu papan, satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter (BM 9349 AC) bermuatan 156 keping kayu papan serta 100 batang kayu broti, dan satu unit sepeda modifikasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 11 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Komitmen Usut Tuntas Cukong dan Aktor Intelektual Hari Novianto menegaskan bahwa penangkapan ini mengindikasikan kawasan SM Kerumutan masih menjadi target utama para pelaku kejahatan kehutanan. Mengingat sejak tahun 2025 pihak Gakkum Kehutanan telah membawa lima tersangka lain dari kawasan ini ke meja hijau, pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini.
“Kami sudah perintahkan penyidik untuk usut tuntas ke pelaku lainnya dan kembangkan ke aktor intelektual/pihak yang menyuruh dan cukong/pemodalnya,” tegas Hari.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa Kemenhut tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusakan lingkungan yang mencari keuntungan pribadi demi mengancam ekosistem serta keselamatan masyarakat.
“Saat ini SM Kerumutan yang merupakan lokasi habitat satwa Harimau Sumatra di Provinsi Riau mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas ilegal berupa illegal logging dan perburuan liar. Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra akan punah,” tutup Dwi.(æ/red)





