Jakarta, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial M (52) yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Terduga pelaku berinisial E diduga menghabisi nyawa korban yang merupakan kekasihnya setelah terjadi pertengkaran yang dipicu rasa cemburu.
Saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Cekcok Dipicu Percakapan WhatsApp
Panit II Resmob Subdit III Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Dally Gumay, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban mendatangi kamar kos yang ditempati pelaku di Jalan dr. Makaliwe I.
Saat berada di dalam kamar, korban diduga melihat percakapan WhatsApp pelaku dengan perempuan lain sehingga terjadi adu mulut.
“Terjadi cekcok antara kedua belah pihak. Setelah itu pelaku mengambil palu,” ujar Iptu Dally Gumay, Jumat (31/7/2026).
Menurut penyidik, pelaku kemudian diduga memukul korban menggunakan palu sebanyak empat kali pada bagian kepala hingga korban meninggal dunia.
Jasad Ditemukan Penghuni Kos
Usai kejadian, pelaku meninggalkan jasad korban di dalam kamar kos dan melarikan diri ke kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut terungkap setelah penghuni kos melihat darah menetes dari lantai atas bangunan. Bersama penjaga kos, warga membuka kamar yang terkunci dan menemukan korban telah meninggal dunia dengan luka di bagian kepala.
Laporan warga kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Polisi menyatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan menggunakan benda tumpul.
Pelaku Ditangkap di Cilandak
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi E sebagai terduga pelaku dan menangkapnya di kawasan Cilandak pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut kepolisian, saat proses penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Dijerat Pasal Pembunuhan
Saat ini, E ditahan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa.(æ/red)





