Jakarta, BeritaTKP.com – Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial Muzalipah (52) di sebuah rumah kos kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terungkap setelah penghuni kamar di lantai bawah menemukan tetesan darah yang merembes dari plafon.

Temuan tersebut membuat warga melapor ke pengurus lingkungan dan kepolisian hingga akhirnya jasad korban ditemukan di dalam kamar kos.

Penghuni Kos Curiga Ada Darah Menetes

Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, mengatakan laporan pertama diterima melalui Call Center Polri 110 setelah penghuni kos di lantai satu melihat darah menetes dari plafon.

“Tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas,” ujar AKP Reza Aditya, Jumat (31/7/2026).

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus RT dan RW setempat sebelum polisi tiba di lokasi.

Korban Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar

Saat petugas mendatangi lokasi di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, pintu kamar korban ditemukan dalam keadaan terkunci.

Setelah pintu berhasil dibuka, polisi menemukan korban telah meninggal dunia di atas tempat tidur dengan sejumlah luka di bagian wajah. Aparat kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Kekasih Korban Ditangkap

Polisi kemudian menangkap pria berinisial Endang (54) yang merupakan kekasih korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga menghabisi nyawa korban setelah hubungan asmaranya dengan perempuan lain diketahui oleh korban.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menyebut pertengkaran yang terjadi berujung pada aksi kekerasan.

Menurut penyidik, pelaku diduga menggunakan sebuah palu untuk memukul kepala korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia.

Pelaku Diamankan di Jakarta Selatan

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (29/7/2026) malam di kamar kos korban. Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat proses penangkapan, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur untuk mengamankannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pembunuhan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.(æ/red)