Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial Benny Hinn (23) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa mencuri dua unit laptop milik Panti Asuhan Yayasan Ibu Teresa di Jalan Raya Bringin, Sambikerep, Surabaya. Terdakwa diduga nekat melakukan pencurian setelah mengalami kekalahan saat berjudi bola.
Akibat perbuatannya, yayasan mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta.
Pencurian Terungkap Setelah Laptop Hilang
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Siska Christiani, disebutkan aksi pencurian dilakukan secara bertahap dan baru diketahui pihak panti pada 6 Mei 2026.
Salah seorang pengurus panti, Yulita Eno, mengaku awalnya terdakwa tidak mengakui perbuatannya saat dimintai penjelasan. Namun, kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.
“Setelah kami minta terdakwa jujur, dia tidak jujur, akhirnya kami lapor ke polisi. Ada dua laptop Lenovo dan Asus yang hilang. Dia mengaku dijual ke teman gereja,” ujar Yulita saat memberikan kesaksian di persidangan.
Pernah Dibesarkan di Panti Asuhan
Yulita mengungkapkan Benny merupakan mantan penghuni panti yang sejak kecil dirawat di Yayasan Ibu Teresa.
Ia mengaku tidak menyangka terdakwa yang pernah dibesarkan di lingkungan panti justru diduga melakukan pencurian terhadap yayasan yang pernah merawatnya.
Polisi Ungkap Pelaku Lewat Penyelidikan
Saksi lain, Musa, mengatakan dirinya menyadari dua laptop yang biasa disimpan di ruang kantor telah hilang. Bersama pengurus lainnya, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada Benny sebagai terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan penyidik, Benny akhirnya mengakui perbuatannya setelah sebelumnya sempat mengelak.
Laptop Digadaikan Rp800 Ribu
Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa mengaku pencurian yang dilakukan pada 8 Maret 2026 merupakan aksi keduanya. Dua unit laptop tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang bernama Wisnu dengan nilai sekitar Rp800 ribu.
Akibat kejadian itu, Yayasan Ibu Teresa mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Atas dugaan perbuatannya, Benny didakwa melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa Meminta Maaf di Persidangan
Menjelang berakhirnya persidangan, Benny menyampaikan permintaan maaf kepada para pengurus panti. Ia mengakui kesalahannya dan memohon maaf atas tindakan yang telah merugikan yayasan tempat ia pernah dibesarkan. Perkara tersebut kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.(æ/red)





