LAMPUNG TENGAH, BeritaTKP.com – Jajaran Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil membekuk seorang pelaku begal berinisial Y (27) yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama rekannya menyasar pengendara yang merupakan mahasiswa, dengan motif uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga bermain judi online (slot).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban seorang mahasiswa berinisial MHF (22) yang menjadi korban perampasan di Dusun Kecubung, Jalinsum Kampung Terbanggi Besar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi keberadaan pelaku, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan tersangka Y beserta barang bukti satu unit handphone milik korban,” ujar AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Senin (27/7/2026).
Kronologi Kejadian Peristiwa bermula saat korban MHF tengah dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju Kecamatan Terusan Nunyai bersama rekannya. Setibanya di lokasi kejadian, laju kendaraan korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah putih tanpa pelat nomor.
Kedua pelaku memaksa korban berhenti dan meminta sejumlah uang. Karena korban mengaku tidak memiliki uang tunai, salah satu pelaku mengeluarkan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis laduk.
Pelaku kemudian menggeledah pakaian korban dan merampas satu unit handphone Redmi Note 12 Pro warna biru yang disimpan di dalam saku jaket korban sebelum akhirnya kabur ke arah Terbanggi Besar.
Hasil Kejahatan untuk Judi Online Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka Y. Dari hasil interogasi, Y mengaku tidak beraksi seorang diri, melainkan dibantu oleh rekannya berinisial A (26) yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi.
Yang memprihatinkan, dari pengakuan tersangka, uang maupun barang hasil kejahatan begal tersebut tidak hanya dipakai untuk menyambung hidup, melainkan juga dihabiskan untuk mendanai kecanduan judi online jenis slot.
Kini, tersangka Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.(æ/red)





