PESAWARAN, BeritaTKP.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MUS (27) di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kedua kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku yang merupakan warga setempat menjadi buronan pihak kepolisian.
“Pelaku diamankan saat berada di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai. Ketika akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melارikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,” ujar Alvie, Jumat (24/7/2026).
Setelah dilumpuhkan, MUS sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Padang Cermin sebelum akhirnya digelandang ke Mapolsek Padang Cermin guna menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Kronologi dan Pengakuan Beraksi di 5 Lokasi Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Agus Saputra, warga Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R miliknya yang diparkir di teras rumah pada Minggu (19/7/2026) pagi. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Berbekal laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada identitas MUS dan berhasil menangkapnya pada 22 Juli 2026.
Dalam proses interogasi, MUS yang dikenal sebagai residivis kasus curanmor sekaligus pencurian kotak amal masjid ini membuat pengengkuan mengejutkan. Ia mengaku tidak hanya mencuri di rumah korban Agus, melainkan telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Padang Cermin, di antaranya:
- Pencurian Honda Beat di Desa Mulyosari.
- Pencurian Honda Vario di Desa Khepong Jaya.
- Pencurian Honda Beat beserta uang tunai dan rokok di Desa Poncorejo.
- Pencurian Honda Vario di Desa Harapan Jaya.
- Kasus pencurian motor di wilayah Wates.
Barang Bukti dan Status DPO Dari penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan yang telah dimodifikasi, satu buah obeng pipih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta dokumen kendaraan milik korban.
Selain catatan kriminal di wilayah Pesawaran, pelaku juga tercatat sebagai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas perkara kejahatan lain di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Saat ini, jajaran kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna memburu kemungkinan adanya penadah maupun jaringan kejahatan lain yang berkaitan dengan tersangka.(æ/red)





