DEPOK, BeritaTKP.com – Memasuki tahun ajaran baru, pengadaan seragam sekolah bagi siswa kelas I di SDN Tanah Baru 3, Kecamatan Beji, Kota Depok, mendadak viral dan memicu polemik di media sosial. Hal ini lantaran total biaya satu paket seragam sekolah bagi siswa baru disebut mencapai Rp 950 ribu.

Berdasarkan rincian yang beredar, paket seragam tersebut mencakup berbagai jenis pakaian dan atribut lengkap, di antaranya:

  • Seragam pramuka lengkap: Rp 200.000
  • Kaos pramuka: Rp 100.000
  • Seragam olahraga: Rp 165.000
  • Rompi: Rp 100.000
  • Seragam muslim: Rp 190.000
  • Baju batik: Rp 120.000
  • Topi: Rp 30.000
  • Atribut nama: Rp 10.000
  • Atribut lokasi sekolah: Rp 10.000
  • Pin merah putih: Rp 10.000
  • Dasi: Rp 15.000

Pengadaan seragam ini diketahui dilakukan melalui sebuah toko yang diduga menjadi mitra rujukan. Tingginya harga paket tersebut lantas dikeluhkan oleh sebagian orang tua murid yang merasa keberatan.

Penjelasan Dinas Pendidikan Kota Depok Menanggapi kisruh yang terjadi, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Zakky Fauzan, memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam maupun atribut sekolah secara langsung kepada peserta didik.

“Di sekolah tidak ada seragam, sekolah tidak menjual seragam kepada orang tua, itu sesuai regulasi saat ini,” tegas Zakky, Jumat (24/7/2026).

Zakky memaparkan, pengadaan tersebut sebenarnya bermula dari inisiatif para orang tua siswa kelas I yang membentuk kepanitiaan sendiri di luar struktur sekolah—bercermin dari praktik di kelas-kelas tingkat atas. Para orang tua inilah yang kemudian bersepakat menjalin kerja sama dengan toko penyedia seragam untuk memudahkan pengadaan.

Kendati demikian, pihak Disdik mengakui adanya keberatan dari sebagian orang tua terkait nominal harga yang dipatok.

Mediasi dan Langkah Tegas Disdik Menindaklanjuti polemik ini, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan para orang tua siswa, komite sekolah, dan koordinator kelas (korlas) untuk melakukan mediasi dan meluruskan kesalahpahaman.

“Kepala sekolah dan saya sudah mengumpulkan tiap orang tua, komite, dan korlas untuk meluruskan permasalahan ini. Intinya sekolah tidak melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan seragam,” jelas Zakky.

Sebagai solusi untuk meringankan beban wali murid, pihak sekolah akhirnya memutuskan meniadakan kewajiban penggunaan seragam olahraga khusus yang sebelumnya masuk dalam paket. Dinas Pendidikan juga telah meminta panitia dari unsur orang tua agar mengevaluasi harga agar sesuai dengan standar pasaran.

Disdik Kota Depok, lanjut Zakky, akan bersikap tegas dan tidak akan segan memberikan sanksi apabila di kemudian hari terbukti ada unsur sekolah yang terlibat secara aktif dalam bisnis pengadaan seragam.

“Karena kan pada prinsipnya sekolah dilarang membebankan biaya apa pun kepada orang tua maupun peserta didik,” pungkasnya.(æ/red)