
Jakarta, BeritaTKP.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan sesuai proses penyidikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas.
Berbeda dengan tahanan pada umumnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan.
Sebelum memasuki kendaraan, ia sempat memberikan keterangan kepada awak media dan membenarkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Febrie kepada wartawan.
Nilai Alat Bukti Masih Perlu Didalami
Dalam keterangannya, Febrie menyatakan telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, alat bukti yang ada masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut sehingga, menurut pandangannya, belum cukup menjadi dasar dilakukan penahanan.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” katanya.
Sebut Proses Berbeda dengan Penanganan Saat Menjabat
Febrie juga membandingkan proses hukum yang kini dijalaninya dengan mekanisme penanganan perkara ketika dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus.
Ia menyebut, pada saat itu setiap alat bukti harus melalui proses pendalaman dan pembahasan berulang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim menetapkan seseorang sebagai tersangka, barulah kita melakukan penahanan,” ujarnya.
Mengaku Siap Ikuti Proses Hukum
Meski menyatakan keberatan terhadap proses yang sedang dijalaninya, Febrie menegaskan akan tetap mengikuti seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” katanya.
Febrie juga menyampaikan bahwa dirinya menilai perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara maupun alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.(æ/red)





