LEBAK, BeritaTKP.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berujung pilu. Korban yang masih di bawah umur harus melahirkan seorang bayi laki-laki pada Jumat (17/7/2026). Saat ini, korban terpaksa merawat bayinya bersama pihak keluarga.

Kasus ini mendadak viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram aktivis sosial Pratiwi Noviyanthi dan telah disaksikan ratusan ribu kali oleh warganet.

Pelaku Masih Berkeliaran (DPO) Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku pemerkosaan tersebut adalah seorang pria paruh baya berusia 64 tahun berinisial SN, yang merupakan warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Meskipun laporan telah diajukan oleh keluarga korban sejak 26 Maret 2026 dan status tersangkanya sudah ditetapkan sejak 6 Juni lalu, pelaku hingga kini masih melarikan diri dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Fredi Leonard, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya memburu keberadaan pelaku yang kabur entah ke mana.

“Pengacaranya juga kita hubungi enggak tahu juga keberadaan kliennya. Tersangkanya masih DPO, semoga bisa kita tangkap,” ujar AKP Fredi, Selasa (21/7/2026).

Proses Hukum Tetap Berjalan Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan. Korban bersama para saksi telah dimintai keterangan, dan sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak.

Atas perbuatannya yang keji, pelaku terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b terkait tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa persetubuhan terhadap anak di bawah umur.(æ/red)