BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DNA (42), warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi proyek pengadaan barang fiktif di lingkungan pemerintah.

Kronologi Penipuan Kasus ini bermula pada Agustus 2024 ketika pelaku menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan barang di BPPRD Pemerintah Kota Metro kepada seorang korban berinisial SR (49). Guna meyakinkan korban, DNA mengaku tengah membutuhkan suntikan dana dari investor untuk membiayai proyek tersebut.

Tak tanggung-tanggung, pelaku menjanjikan keuntungan menggiurkan sebesar 20 persen yang akan cair hanya dalam waktu tujuh hari setelah modal diserahkan.

Tergiur dengan janji keuntungan kilat tersebut, korban akhirnya menyetorkan modal secara bertahap melalui transfer rekening antara tanggal 1 hingga 19 Agustus 2024 dengan total kerugian mencapai Rp49,5 juta. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan maupun modal awal tidak kunjung diberikan. Sadar dirinya tertipu, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung.

Proyek Fiktif dan Penangkapan Pelaku Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, proyek yang dijadikan alasan oleh pelaku untuk menarik dana ternyata tidak pernah ada alias fiktif.

“Dugaan sementara, modus tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang,” ujar Kompol Gigih, Selasa (21/7/2026).

Setelah melalui proses penyelidikan panjang sejak laporan diterima pada Oktober 2024, polisi akhirnya mengamankan DNA pada Selasa (14/7/2026) saat yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Enam lembar bukti transfer dengan total nilai Rp49,5 juta.
  • Tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
  • Satu unit telepon genggam milik pelaku.

Saat ini, tersangka DNA telah ditahan dan dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) guna proses hukum lebih lanjut.(æ/red)