KUPANG,BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha. Guna memastikan ada tidaknya unsur intimidasi yang diduga dilakukan oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang ASN, tim penyidik melibatkan empat saksi ahli sekaligus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT sekaligus Ketua Tim Joint Investigation, Kombes Pol Sigit Haryono, menyatakan bahwa keterangan dari para ahli sangat krusial untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah (scientific investigation).

“Kami pakai empat saksi ahli dalam perkara ini. Pertama ahli psikologi, ahli kriminologi atau viktimologi, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa,” ujar Sigit, Selasa (21/7/2026).

Analisis Ilmiah Lintas Disiplin Masing-masing ahli dikerahkan untuk membedah kasus ini sesuai dengan bidang keilmuannya. Ahli bahasa, misalnya, bertugas menelaah muatan kalimat, nada bicara, hingga konteks komunikasi yang terjadi saat peristiwa dugaan intimidasi berlangsung.

Sementara itu, ahli psikologi dan viktimologi dilibatkan untuk menilai dampak tekanan mental terhadap korban. Adapun ahli hukum pidana membantu memastikan ketepatan penerapan pasal terhadap rangkaian fakta yang ditemukan.

Polda NTT mencatat bahwa hingga saat ini sudah ada 35 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan guna menguak tabir di balik kasus kematian tersebut.

Segera Lakukan Gelar Perkara Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian mengagendakan pelaksanaan gelar perkara pada pekan ini. Hasil dari gelar perkara tersebut nantinya akan menjadi penentu apakah status penanganan kasus ini bisa dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya, jajaran Polda NTT juga telah mengundang pihak keluarga mendiang dr. Icha ke Mapolda NTT guna memaparkan perkembangan terbaru penanganan perkara. Pertemuan yang berjalan dalam suasana terbuka itu disambut positif oleh pihak keluarga sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.(æ/red)