
TUBAN, BeritaTKP.com – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tuban menemukan sejumlah fakta baru dalam kasus anggota polisi yang viral karena mengendarai sepeda motor sambil merokok. Anggota Polsek Singgahan, Sony Dwi Andika, akhirnya dijatuhi sanksi disiplin setelah terbukti melakukan pelanggaran.
Kasi Propam Polresta Tuban Iptu Abdul Latif Reksonegoro mengatakan, Sony telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan melanggar aturan disiplin anggota Polri. Sebagai bentuk pembinaan, yang bersangkutan diberikan sanksi fisik berupa lari mengelilingi lapangan Mapolresta Tuban selama 12 menit serta hukuman push up.
“Sudah dikenakan sanksi fisik lari keliling lapangan hingga push up,” ujar Abdul Latif, Senin (20/7/2026).
Masih Pakai Seragam Dinas dan Pelat Nomor Dimodifikasi
Dari hasil pemeriksaan, Propam menemukan bahwa Sony saat kejadian masih mengenakan pakaian dinas Polri ketika mengendarai sepeda motor sambil merokok di Jalan Basuki Rahmat, Tuban.
Selain itu, kendaraan yang digunakan juga menjadi sorotan karena menggunakan pelat nomor yang telah dimodifikasi sehingga terbaca “Sijeksen” atau S I735 EN. Modifikasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor.
“Hasil pemeriksaan, sepeda motor yang dipakai merupakan milik istrinya sendiri,” kata Abdul Latif.
Terjadi Usai Pengamanan Aksi Mahasiswa
Peristiwa tersebut terjadi setelah Sony selesai menjalankan tugas pengamanan aksi damai Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban pada Rabu (15/7/2026).
Usai kegiatan, Sony meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor dan melintas di Jalan Basuki Rahmat. Aksinya saat merokok sambil tetap mengendarai kendaraan kemudian terekam kamera hingga menyebar luas di media sosial.
Hingga kini, pihak Satlantas Polresta Tuban belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya sanksi lalu lintas atas tindakan tersebut.
Motor Dikaitkan dengan Isu Lain
Kasus ini turut mendapat perhatian setelah diketahui sepeda motor Vespa yang digunakan Sony merupakan milik istrinya berinisial E, seorang ASN yang bekerja sebagai staf pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tuban.
Nama ASN tersebut sebelumnya sempat dikaitkan dengan dugaan kepemilikan uang Rp600 juta dalam perkara dugaan suap penanganan kasus tambang ilegal yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, bersama sejumlah pihak lain.
Dalam perkara tersebut, terdakwa berinisial C telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tuban dengan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi terbaru terkait dugaan keterlibatan ASN tersebut.
“Terkait hal tersebut monggo ditanyakan ke Penkum Kejati Jatim saja. Karena kami belum dapat info apa pun juga di Tuban,” ujarnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sepeda motor Vespa tersebut merupakan kendaraan hasil lelang barang bukti perkara investasi bodong yang terjadi pada 2022.(æ/red)




