Viral Dugaan Penimbunan Pertalite di SPBU Lampung Barat, Pengelola Jadi Tersangka

LAMPUNG BARAT – Aksi nekat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, akhirnya berujung pada proses hukum. Pengawas sekaligus pengelola SPBU berinisial DY (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah aksi penyalahgunaan BBM tersebut dipergoki oleh warga pada Selasa (7/7/2026) dini hari. Saat itu, warga yang curiga dengan aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken langsung mendatangi lokasi. Menyadari kehadiran warga, dua orang yang diduga operator SPBU langsung melarikan diri, sementara warga sempat merekam situasi di lokasi dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral.

Hasil Penyelidikan Polisi Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan intensif selama periode 9 hingga 14 Juli 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan enam orang saksi yang menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan serta niaga BBM subsidi jenis Pertalite,” ujar Iptu Rudy, Jumat (17/7/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  • Enam jeriken berkapasitas 35 liter yang telah terisi Pertalite.
  • Sembilan jeriken kosong yang disiapkan untuk menampung BBM.
  • Dua lembar laporan meteran penjualan SPBU tertanggal 6 dan 7 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, praktik ilegal ini dijalankan atas instruksi dari tersangka DY selaku pengelola SPBU, dengan tujuan memperjualbelikan BBM tersebut di luar mekanisme resmi.

Terancam Hukuman Berat Kini, tersangka DY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, penyidik kepolisian tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari BPH Migas guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan subsidi ini.(æ/red)