LAMPUNG TIMUR, BeritaTKP.com – Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (47) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait tindak pidana pemerasan. Pelaku diduga memeras para Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.

Modus Ancaman Bongkar RAB Kapolsek Raman Utara, Iptu Mursidi, mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan warga setempat ini melancarkan aksinya dengan cara mengintimidasi para ketua kelompok tani dari enam desa. AS meminta uang sebesar Rp19 juta kepada masing-masing ketua kelompok.

“Untuk melancarkan aksinya, AS mengancam akan mempublikasikan dan membongkar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan saluran irigasi tersier apabila permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Iptu Mursidi, Rabu (15/7/2026).

Selain itu, pelaku juga menakut-nakuti para ketua P3A dengan dalih bahwa ia tidak akan bertanggung jawab jika nantinya banyak wartawan yang datang menginvestigasi lokasi proyek pembangunan irigasi tersebut. Merasa tertekan dengan ancaman tersebut, para korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Penyergapan Saat Penyerahan Uang Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian dan berhasil menyergap pelaku saat proses penyerahan sebagian uang terjadi pada Minggu (12/7/2026) siang. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Raman Utara bersama sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 juncto Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan. Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku saat ini tengah berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan dan mengintimidasi para petani di wilayah Raman Utara.(æ/red)