Polisi menangkap pelaku curanmor yang diduga telah beraksi berulang kali di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Satu rekan pelaku masih diburu. (dok Ist)

TANGERANG, BeritaTKP.com – Pelarian AMR alias Toke (DPO), seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang, akhirnya berakhir. Setelah buron selama dua tahun sejak 2024, pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Benda di kediamannya pada Sabtu (4/7/2026).

Rekam Jejak Kejahatan Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada hasil analisa rekaman CCTV dan laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor. Berdasarkan penyelidikan, Toke diduga kuat terlibat dalam sedikitnya 10 laporan polisi terkait kasus pencurian motor di wilayah hukum Polsek Benda sepanjang tahun 2024 hingga 2026.

“Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Sriyono, Kamis (16/7/2026).

Dalam setiap aksinya, pelaku diketahui bekerja sama dengan seorang rekan yang berperan sebagai joki berinisial KIKI, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

Modus Operandi dan Barang Bukti Aksi terakhir pelaku yang memicu pelaporan adalah pencurian sepeda motor Honda BeAt milik warga yang terparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK motor hasil curian.

Komitmen Kepolisian Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.

“Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kombes Jauhari.

Atas perbuatannya, Toke kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(æ/red)