BANDUNG, BeritaTKP.com – Pihak Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tengah melakukan investigasi internal terkait dugaan tindak penipuan yang melibatkan salah seorang oknum dosennya. Oknum tersebut diduga telah menipu seorang wanita dengan nominal mencapai Rp100 juta menggunakan modus meminjam uang untuk keperluan riset.

Kasus ini menjadi viral setelah terduga korban mengunggah bukti-bukti percakapan dan catatan transaksi keuangan di media sosial. Dalam unggahannya, narasi yang dibangun menunjukkan bahwa pinjaman tersebut tidak kunjung dilunasi meski telah dijanjikan. Lebih lanjut, muncul pula akun lain yang mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan pelaku dan mengklaim menjadi korban dalam skema penipuan serupa.

Respons UPI Kepala Kantor Komunikasi dan Informasi dan Pelayanan Publik UPI, Vidi Sukmayadi, mengonfirmasi bahwa pihak kampus telah menerima laporan mengenai isu tersebut. Saat ini, kasus tersebut telah diteruskan ke tingkat pimpinan dan sedang ditangani secara serius.

“Isu itu telah diterima oleh pimpinan dan langsung ditangani oleh Komisi Etik Universitas. Tentu kami akan menjalankan proses ini sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan, transparansi, dan juga integritas,” ujar Vidi, Rabu (15/7/2026).

Komitmen Penuntasan Vidi menegaskan bahwa Komisi Etik UPI berkomitmen untuk menyelesaikan pemeriksaan ini sesegera mungkin. Pihak universitas berjanji akan memberikan sanksi yang sesuai jika oknum dosen tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana penipuan sebagaimana yang dituduhkan.

“Komisi Etik UPI menjamin kasus ini akan diselesaikan secepat mungkin,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak universitas belum merinci identitas dosen yang bersangkutan serta langkah administratif apa saja yang telah diambil selama proses investigasi berlangsung. Pihak UPI juga mengimbau agar masyarakat bersabar menunggu hasil keputusan dari Komisi Etik sebelum menarik kesimpulan lebih lanjut.(æ/red)