
BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Aksi brutal seorang pemuda berinisial TSM (23) yang menusuk pengendara lain karena tidak terima ditegur saat melawan arah di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian. Pelaku ditangkap oleh Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah aksinya viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) di bawah flyover Pasar Tugu, Kecamatan Kedamaian.
Kronologi Kejadian Kejadian bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor melawan arah dan nyaris bersenggolan dengan korban yang melintas dari arah berlawanan. Korban yang kesal sempat meneriaki pelaku. Tidak terima dengan teguran tersebut, pelaku kemudian menghentikan kendaraannya, mengeluarkan badik dari tas selempangnya, dan menyerang korban secara membabi buta.
“Pelaku kemudian menusuk korban berkali-kali hingga mengenai tangan kiri, dada, kepala, hidung, dan alis mata kiri. Akibatnya korban mengalami luka serius dan pendarahan,” ungkap Gigih, Selasa (14/7/2026).
Penangkapan Pelaku Aksi penusukan tersebut sempat terekam kamera warga dan viral, yang kemudian menjadi petunjuk kunci bagi kepolisian untuk melakukan pengejaran. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku yang sedang berjualan di kawasan Stadion Pahoman pada Sabtu (11/7/2026) malam. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini, TSM telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.(æ/red)





