KUPANG, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial RHM (37) diringkus tim gabungan Polresta Kupang Kota karena melakukan aksi pemerasan dengan menyamar sebagai anggota kepolisian. Tersangka ditangkap di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (13/7/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada laporan korban berinisial PAB pada April 2026 lalu.
“Tersangka diamankan oleh tim gabungan di bawah pimpinan Kanit Jatanras, IPDA Alfred Bire. Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan untuk proses penetapan tersangka,” ujar Jumpatua, Senin (13/7/2026).
Modus Penipuan di Media Sosial Aksi RHM terbongkar berawal dari perkenalannya dengan korban melalui aplikasi TikTok sejak Maret 2026. Tersangka menggunakan akun palsu dengan identitas “Fadli” dan mencatut foto profil anggota Polri asli demi meyakinkan korban.
Setelah menjalin komunikasi intens lewat WhatsApp, pelaku membujuk korban agar mau mengirimkan foto tanpa busana dengan janji palsu akan menjaga privasinya. Namun, setelah mendapatkan foto tersebut, tersangka justru berbalik mengancam korban. Ia memaksa korban untuk mengirimkan video syur atau membayar uang tebusan sebesar Rp10 juta.
Penyergapan Polisi Merasa tertekan oleh ancaman tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan setelah petugas melacak keberadaan pelaku yang mengajak korban bertemu dengan dalih akan menghapus data pribadinya jika korban bersedia melayani keinginannya. Polisi yang telah mengintai langsung menyergap pelaku setibanya di lokasi pertemuan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel Infinix Note 50 Pro dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berinteraksi dengan orang asing di media sosial, terutama bagi mereka yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
“Masyarakat harus waspada terhadap kenalan di media sosial yang mengaku sebagai aparat. Jangan mudah memberikan data diri atau foto pribadi kepada orang yang baru dikenal,” pungkasnya.(æ/red)





