Jakarta, BeritaTKP.COM – Aksi perusakan mobil mewah MINI Cooper yang viral di media sosial berakhir dengan penetapan tersangka terhadap pengemudi Toyota Calya berinisial GVK. Insiden yang terjadi di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis (9/7/2026) tersebut mengakibatkan korban menderita kerugian materiil mencapai Rp 50 juta.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat pelaku merasa tidak diberi jalan oleh korban ketika hendak menyalip. Pelaku yang terlanjur emosi kemudian menuduh mobilnya diserempet oleh korban.

  • Tindakan Anarkis: Pelaku turun dari kendaraannya, mematahkan kaca spion mobil MINI Cooper tersebut, dan menggunakannya untuk memukul bodi kendaraan. Pelaku juga merusak wiper mobil korban.
  • Ketakutan Korban: Karena aksi beringas pelaku, korban memilih tetap berada di dalam mobil karena merasa ketakutan.
  • Fakta di Lapangan: Setelah dilakukan pengecekan, tuduhan pelaku bahwa mobilnya diserempet ternyata tidak terbukti.

Penanganan Hukum

Pihak kepolisian dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap GVK pada Kamis (9/7/2026) malam di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

  • Status Tersangka: GVK kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
  • Upaya Ganti Rugi: Tersangka sempat menyatakan kesediaannya untuk membayar ganti rugi kepada pihak korban. Namun, korban menolak tawaran tersebut dan bersikeras agar proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mengedepankan kesabaran dan menahan diri saat berada di jalan raya guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang berujung pada konsekuensi hukum pidana.(æ/red)