
Kupang, BeritaTKP.com – Proses hukum terkait dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (dokter Icha) terus bergulir di Polda Nusa Tenggara Timur. Pada Jumat (10/7/2026), penyidik Ditres PPA-PPO Polda NTT telah memeriksa ayah, ibu, dan kekasih almarhumah selama kurang lebih empat jam.
Penyerahan Bukti Baru
Kuasa hukum keluarga, Victor Emanuel Manbait, menyatakan bahwa selain memberikan keterangan sebagai saksi, pihak keluarga menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik. Bukti tersebut berupa surat keterangan medis yang mencatat perawatan dan pengobatan yang dijalani dokter Icha sebelum meninggal dunia. Bukti ini diharapkan dapat memperkuat laporan terkait dampak tekanan psikologis yang dialami korban.
Kronologi Versi Keluarga
Ibunda dokter Icha, Nur Azizah, menceritakan percakapan terakhir melalui telepon sebelum putrinya berpulang. Dengan emosional, ia menirukan keluhan dokter Icha yang mengaku diintimidasi saat bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu.
Menurut pihak keluarga:
- Dokter Icha telah bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan telah berkonsultasi dengan dokter ahli bisa ular (dokter Maharani).
- Intimidasi diduga terjadi ketika oknum anggota DPRD mempertanyakan penanganan medis dengan nada tinggi dan sempat menunjuk wajah dokter Icha.
- Peristiwa tersebut meninggalkan trauma dan tekanan psikologis mendalam bagi almarhumah.
Bantahan Pihak Terlapor
Di sisi lain, anggota DPRD TTU yang namanya terseret dalam kasus ini telah memberikan klarifikasi:
- Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani: Mengakui berbicara dengan nada tinggi karena situasi panik, namun membantah adanya unsur intimidasi. Mereka mengklaim telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak RS dan dokter Icha setelah mendapatkan penjelasan medis.
- Veronika Lake: Menegaskan kehadirannya di RS hanyalah ikut singgah saat menjenguk pasien. Ia juga meluruskan bahwa ucapannya mengenai “panggil wartawan” dimaksudkan untuk perbaikan layanan publik, bukan untuk menyerang dokter Icha secara pribadi.
Status Penyidikan
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan keluarga tertanggal 3 Juli lalu yang menargetkan empat terlapor (tiga anggota DPRD TTU dan satu ASN dokter hewan). Polisi akan mengintegrasikan keterangan keluarga dengan bukti medis dan saksi lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Keluarga dokter Icha berharap proses ini berjalan transparan agar keadilan bagi almarhumah dapat ditegakkan.(æ/red)





