Sampang, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang memberikan ultimatum tegas kepada 15 pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja yang saat ini masih melarikan diri. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menegaskan agar para tersangka segera menyerahkan diri dalam kurun waktu tiga hari ke depan.

Ultimatum dan Konsekuensi Hukum

Polisi tidak akan segan-segan mengambil langkah represif jika para buronan tersebut tetap mencoba bersembunyi.

  • Batas Waktu: 3 hari sejak ultimatum dikeluarkan pada Jumat (10/7/2026).
  • Tindakan Tegas: Setelah batas waktu tersebut berakhir, pihak kepolisian akan secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku.

Perkembangan Kasus

Kasus pemerkosaan keji ini melibatkan total 27 pelaku. Berikut adalah poin-poin penting perjalanan kasusnya:

  • Penangkapan: Hingga saat ini, polisi telah berhasil mengamankan 12 tersangka secara bertahap sejak 30 Juni hingga awal Juli 2026.
  • Rentang Waktu Kejahatan: Aksi pemerkosaan tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu empat bulan, yakni antara Februari 2026 hingga Mei 2026.
  • Laporan Keluarga: Pihak keluarga baru melaporkan peristiwa ini ke polisi pada 29 Juni 2026, setelah menyadari kondisi korban yang mengalami trauma sangat berat.

Polres Sampang memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pelaku yang terlibat dalam kejahatan seksual ini tertangkap dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(æ/red)