Bogor, BeritaTKP.com – Satpol PP Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Hiburan Malam (THM) “Teras Nona Manis” yang berlokasi di Jalan Merdeka, Bogor Tengah, pada Rabu (8/7/2026) dini hari. Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas video keributan yang viral di media sosial pada akhir pekan lalu.

Klarifikasi Keributan

Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung Wahyu Purnama, menjelaskan bahwa kedatangan petugas bertujuan untuk mengklarifikasi kejadian viral tersebut serta memeriksa kelengkapan izin usaha dan penjualan minuman keras (miras).

Terkait insiden keributan, pihak manajemen THM mengklaim bahwa keributan terjadi di luar lokasi dan melibatkan pihak di luar pengunjung kafe. Manajemen mengaku sempat menarik pihak yang bertikai ke dalam lokasi untuk tujuan mengamankan dan mendamaikan situasi.

Meski demikian, Satpol PP tidak langsung percaya. “Besok kita akan panggil dan memperjelas kronologi yang terjadi dan kami akan dalami apakah masih ada pelanggaran lain atau tidak,” tegas Pupung.

Temuan Miras Ilegal

Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP menemukan pelanggaran terkait perizinan minuman beralkohol:

  • Barang Bukti: Sebanyak 35 botol minuman keras golongan B dan C disita karena dijual tanpa izin yang sah.
  • Pelanggaran Izin: THM tersebut diketahui hanya memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPLA) untuk minuman golongan A, sehingga penjualan miras golongan B dan C dianggap ilegal.

Sanksi dan Tindakan Lanjut

Pihak Satpol PP memberikan peringatan pertama kepada pengelola atas temuan miras ilegal tersebut. Pupung menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menerapkan prosedur bertahap terhadap pelanggar:

  1. Peringatan: Pemberian peringatan atas pelanggaran yang ditemukan.
  2. Sanksi Tegas: Jika ditemukan pelanggaran berulang, Satpol PP tidak segan untuk menjatuhkan sanksi berupa penghentian operasional sementara perusahaan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Proses pendalaman kasus akan terus dilakukan melalui pemanggilan manajemen guna memastikan kepatuhan THM terhadap aturan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.(æ/red)