
Lampung Selatan, BeritaTKP.com – Aksi kriminalitas yang tergolong nekat dan membahayakan publik terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria pengangguran berinisial ZA alias E (43) tega mencuri dua unit rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami yang merupakan fasilitas vital mitigasi bencana milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, menjelaskan bahwa hilangnya rambu tersebut tak hanya menciptakan kerugian negara secara materi, melainkan juga mengancam keselamatan dan nyawa masyarakat luas jika sewaktu-waktu terjadi bencana alam.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Hilangnya fasilitas mitigasi bencana ini bermula ketika petugas dari BPBD Kabupaten Lampung Selatan sedang melakukan agenda pengecekan rutin aset daerah di Jalan Ibnu Hasyim, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kamis (4/6/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mendadak kencing berdiri mendapati dua buah plang penunjuk arah jalur penyelamatan tsunami telah raib dari tiang penyangganya.
Berdasarkan hasil audit, rambu penunjuk arah tersebut merupakan aset berharga milik BPBD Lampung Selatan yang bersumber dari hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Fasilitas ini memegang fungsi krusial sebagai pemandu arah evakuasi warga menuju titik kumpul atau dataran tinggi saat terjadi ancaman gelombang tsunami. Atas raibnya aset tersebut, BPBD menaksir kerugian negara yang timbul menyentuh angka sekitar Rp 5,9 juta.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Berbekal laporan tersebut, tim kepolisian langsung tancap gas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghimpun keterangan saksi-saksi di lapangan. Hasil penyelidikan intensif akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Sabtu (27/6/2026) siang sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menciduk tersangka ZA tanpa perlawanan di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku secara blak-blakan mengakui semua perbuatannya membongkar fasilitas negara tersebut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat), meliputi:
- Satu buah alat perkakas palu bergagang besi.
- Satu unit plang rambu jalur evakuasi tsunami hasil curian.
- Pecahan semen cor yang hancur saat pelaku merusak dan menumbangkan tiang rambu.
Ancaman Hukuman Berat
Pihak kepolisian saat ini masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau penadah dalam sindikat pencurian fasilitas umum ini.
Akibat perbuatannya yang membahayakan keselamatan umum, tersangka ZA harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang cukup lama.(æ/red)





