Satres Narkoba Polres Metro Depok mengamankan ratusan botol miras di toko Ravens Beer di kawasan ruko Saladdin Mansion, Depok.

Depok, BeritaTKP.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menggerebek sebuah toko penjual minuman beralkohol (miras) ilegal di kawasan Ruko Saladdin Mansion, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (29/6/2026). Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menyita ratusan botol minuman keras dan mendapati seorang remaja berstatus pelajar yang hendak membeli di lokasi.

Gerai minuman beralkohol yang beroperasi tepat di bawah Apartemen Saladdin tersebut bernama Ravens Beer. Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan menindaklanjuti laporan dan keluhan dari masyarakat sekitar.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok melaksanakan penyitaan miras sejumlah 744 minuman beralkohol berbagai merek dan jenis,” ujar Yefta, Senin (29/6/2026).

Penyamaran Toko dan Pelajar yang Hendak Membeli

Penyitaan ratusan botol miras berbagai golongan dan kadar alkohol ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Polisi juga akan melapisinya dengan ketentuan Undang-Undang Pangan serta perlindungan konsumen.

Dari hasil interogasi dan penyelidikan di lapangan, gerai Ravens Beer diketahui telah beroperasi secara diam-diam selama kurang lebih satu tahun terakhir. Ironisnya, saat petugas tengah sibuk mengamankan barang bukti, mereka mendapati seorang remaja yang masih berseragam atau berstatus pelajar tertangkap basah hendak membeli minuman keras di toko tersebut.

“Tadi saat kita amankan miras, ternyata ada remaja tanggung atau anak pelajar yang mau beli,” ungkap Yefta menyayangkan.

Temuan Mini Bar dan Potensi Penyalahgunaan Lain

Tidak hanya mendata barang dagangan di lantai dasar, tim penyidik juga menyisir hingga ke area lantai atas ruko. Di sana, petugas menemukan sebuah ruangan yang didesain dan difungsikan menyerupai mini bar.

Temuan fasilitas nongkrong di dalam toko ini membuka ruang penyelidikan baru. Saat disinggung mengenai potensi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut, pihak kepolisian tidak menutup mata dan menyebut peluang tersebut sangat mungkin terjadi.

Sebagai tindak lanjut, Polres Metro Depok akan melakukan uji sampel laboratorium terhadap seluruh minuman keras yang disita guna memastikan keaslian produknya. Penyidik juga tancap gas berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok untuk memvalidasi legalitas izin usaha toko tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras tanpa izin demi mencegah timbulnya aksi kriminalitas dan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kota Depok. Yefta mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran miras ilegal di lingkungan mereka, dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.(æ/red)