Tiga WN China Terlibat Love Scam Kawin Pesanan Dideportasi

Tangerang, BeritaTKP.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok love scam dengan modus “kawin pesanan” lintas negara. Praktik eksploitasi ini melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, China, dan nyaris menjadikan tiga perempuan warga negara Indonesia (WNI) sebagai korban.

Ketiga WN China yang menjadi motor penggerak sindikat ini masing-masing berinisial CS, FG, dan CX. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen instansinya dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi rakyat Indonesia.

“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia,” ujar Galih dikutip dari Antara, Sabtu (27/6/2026).

Awal Mula Terbongkar: Kecurigaan Permohonan Paspor

Kasus ini bermula dari kejelian petugas keimigrasian saat mencurigai permohonan paspor baru dari seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. Kala itu, dalam sesi wawancara formal, FNR berdalih hendak berangkat ke Malaysia untuk tujuan berwisata.

Namun, insting petugas tidak terkecoh. Hasil pendalaman mendalam menunjukkan fakta sebaliknya: FNR sebenarnya akan diberangkatkan menuju China untuk dinikahkan secara paksa dengan seorang pria lokal melalui perantara seorang WNI berinisial AN.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Hasil pengembangan mengarah pada sosok berinisial CS alias “Paman” yang diduga kuat berperan sebagai koordinator utama jaringan tersebut. Tim bergerak cepat dan menciduk CS di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, persis sebelum ia kabur meninggalkan wilayah Indonesia.

Operasi Senyap di Apartemen Tangerang

Pengusutan tidak berhenti di situ. Pada 17 Juni 2026, tim gabungan menggelar operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang dan berhasil mengamankan dua WN Tiongkok lainnya (FG dan CX), serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang menjadi target korban.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), korban SA dan PO sebelumnya bahkan sudah sempat dicoba untuk diberangkatkan ke Tiongkok. Namun, upaya tersebut gagal di tengah jalan akibat ketidaksesuaian visa yang dikantongi para korban.

Modus Operandi: Iming-Iming Hidup Mapan

Sindikat perdagangan manusia ini bergerak dengan cara mengeksploitasi kerentanan ekonomi para korban. Sindikat menjanjikan kehidupan ekonomi yang jauh lebih mapan dan berkecukupan kepada para korban WNI jika bersedia dinikahi oleh pria asal Tiongkok.

Dalam skema transaksinya, pria calon suami di China yang tergabung dalam jaringan ini diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada pelaku CS sebesar 60.000 RMB atau sekitar Rp 150 juta. Dari total dana tersebut, hanya senilai 20.000 RMB atau sekitar Rp 50 juta yang diserahkan kepada pihak keluarga korban sebagai mahar.

“Sedangkan sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke Cina, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan,” tutur Galih.

Deportasi dan Penangkalan Pelaku

Sebagai tindakan penegakan hukum di bidang keimigrasian, ketiga pria WN China anggota jaringan love scam tersebut telah resmi dideportasi pada Jumat (26/6/2026). Mereka dipulangkan menggunakan maskapai penerbangan rute Jakarta (CGK) menuju Guangzhou (CAN).

Tidak hanya sekadar diusir keluar dari wilayah Indonesia, Imigrasi Soekarno-Hatta juga telah mengajukan usulan pencegahan dan penangkalan (kalal/tangkal) nama CS, FG, dan CX ke dalam Daftar Penangkalan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Imigrasi memastikan bahwa operasi penindakan ini belum usai. Penyelidikan lanjutan akan terus digulirkan untuk mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain guna membongkar tuntas akar jaringan praktik “kawin pesanan” lintas negara secara menyeluruh.(æ/red)