Bandung, BeritaTKP.com – Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), membuat sejumlah pengakuan kepada penyidik usai berhasil diamankan aparat kepolisian. Pengakuan tersebut disampaikan saat dirinya menjalani interogasi awal di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob setelah penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal itu, Taufik mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban yang selama ini diduga disekap di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Penyidik kemudian menanyakan penyebab luka serius yang dialami korban, khususnya pada bagian bibir. Menjawab pertanyaan tersebut, Taufik mengakui bahwa luka tersebut terjadi akibat pukulan menggunakan helm.
Ketika ditanya mengenai kondisi bibir korban yang mengalami kerusakan cukup parah, Taufik mengaku memukul korban menggunakan helm hingga lebih dari satu kali.
Menurut pengakuannya, pukulan pertama menyebabkan salah satu gigi korban terlepas. Namun tindakan kekerasan itu tidak berhenti sampai di situ karena ia kembali memukul korban menggunakan helm untuk kedua kalinya.
Selain luka pada bagian bibir dan gigi, penyidik juga menyoroti kondisi mata korban yang mengalami kerusakan serius hingga berujung pada kebutaan. Polisi sempat menanyakan dugaan bahwa mata korban dicongkel oleh pelaku.
Namun Taufik membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak mencungkil mata korban, melainkan memukul bagian wajah korban menggunakan tangan.
Dalam interogasi tersebut, Taufik juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukannya terhadap korban.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat kekerasan yang dialaminya, Yuvita Tri Rezeki mengalami luka berat pada sejumlah bagian tubuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, kehilangan beberapa gigi bagian depan, luka serius pada bibir, serta berbagai cedera lainnya yang diduga merupakan akibat dari kekerasan berulang selama bertahun-tahun.
Saat ini Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polda Jawa Barat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih terus mendalami motif, kronologi lengkap, serta seluruh bentuk kekerasan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban selama masa penyekapan berlangsung.(æ/red)





