Pringsewu, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial A (32), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya adik iparnya sendiri, WM (24), hingga mengalami luka di bagian wajah dan kepala.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area pembakaran bata (tobong bata) yang berada di belakang rumah pelaku.
Dipicu Pertengkaran Anak
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, kejadian bermula saat anak pelaku pulang ke rumah dalam keadaan menangis setelah terlibat pertengkaran dengan anak korban.
Mendengar pengaduan anaknya, A kemudian keluar rumah dan menemui korban. Keduanya terlibat adu mulut yang semakin memanas.
Dalam situasi tersebut, pelaku juga diduga merobohkan tumpukan bata milik korban sehingga memicu protes dari WM.
“Anak pelaku pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengadu kepada ayahnya. Pelaku kemudian keluar rumah dan menemui korban,” kata AKBP Yunnus, Rabu (24/6/2026).
Korban Dipukul Menggunakan Bata
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Pelaku diduga mencekik leher korban, mendorongnya hingga terjatuh, lalu mengambil sebuah bata dan memukulkannya ke wajah serta kepala korban,” ungkap Yunnus.
Aksi penganiayaan tersebut baru berhenti setelah seorang warga yang berada di sekitar lokasi datang melerai.
Polisi Tetapkan Tersangka
Setelah kejadian, korban dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya melapor ke Polres Pringsewu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, dan terlapor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhi minimal dua alat bukti, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Terancam Dua Tahun Penjara
Ancaman hukum Pasal 466 ayat (1) KUHP Tentang tindak pidana penganiayaan Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 2 tahun
Tersangka Mengaku Khilaf
Di hadapan penyidik, A mengaku menyesali perbuatannya dan menyebut emosinya tersulut setelah melihat anaknya pulang sambil menangis.
“Saya menyesal dan khilaf. Saya terbawa emosi sesaat karena anak saya menangis dan saat itu saya tidak bisa mengendalikan diri,” ujar tersangka.(æ/red)





