BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Seorang sopir truk berinisial MN (31), warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp3.179.000 untuk bermain judi online jenis slot.

Akibat perbuatannya, MN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sukarame guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut terungkap setelah sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Wala Sakti Nomor 57, Kelurahan Way Laga, melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Sukarame melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dalam keterangannya kepada perusahaan maupun penyidik, MN sempat mengaku menjadi korban pencurian. Ia menyebut uang jalan perusahaan yang dibawanya hilang setelah dicuri oleh orang tak dikenal saat dirinya beristirahat dan tertidur di dalam truk.

Untuk meyakinkan ceritanya, MN bahkan membuat laporan kehilangan ke Polsek Natar, Lampung Selatan. Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, ditemukan sejumlah kejanggalan yang membuat keterangannya diragukan.

Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan pengakuan pelaku tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Pelaku mengaku uang jalan dicuri orang tidak dikenal saat tertidur di dalam kendaraannya. Namun, setelah dilakukan pendalaman, keterangan tersebut tidak benar,” ujar Pandiangan, Rabu (24/6/2026).

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pelaku akhirnya mengakui bahwa uang milik perusahaan tidak hilang dicuri, melainkan telah digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, pelaku mengakui telah menggunakan uang perusahaan untuk bermain judi online jenis slot. Hal itu kemudian menjadi dasar penyidik untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Pandiangan, praktik perjudian online saat ini menjadi salah satu faktor yang mendorong seseorang melakukan berbagai tindak pidana demi memenuhi keinginan berjudi. Karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang dipicu oleh aktivitas perjudian daring.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena selain melanggar hukum, juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal demi memenuhi hasrat berjudi,” tegasnya.

Saat ini, MN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sukarame. Polisi juga terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.(æ/red)