Surabaya, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur bersama Kantor Imigrasi berhasil membongkar sindikat penipuan daring dengan modus rayuan asmara atau love scamming yang telah menjerat puluhan korban di berbagai daerah.
Sebanyak 53 perempuan menjadi korban dalam kasus ini dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Lilik Nurhaidah, warga negara Indonesia, serta dua warga negara asing berinisial GKG alias Gojo Kelvin Grace asal Ghana dan AV alias Ace Vitus dari Pantai Gading.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kerja sama antara kepolisian dan pihak Imigrasi yang mengamankan sejumlah warga negara asing yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring.
“Kami mengamankan sejumlah perangkat elektronik, telepon genggam, kartu SIM, dan berbagai barang bukti lain yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi penipuan online dengan modus love scamming,” ujar Bimo.
Gunakan Identitas Palsu
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan identitas fiktif untuk menarik simpati korban.
Mereka memakai foto dan video milik orang lain, kemudian memperkenalkan diri sebagai Haji Kamar Zaki, seorang insinyur sukses asal Indonesia yang disebut-sebut bekerja di Amerika Serikat.
Dengan identitas tersebut, para pelaku membangun citra sebagai pria mapan, religius, dan memiliki kehidupan yang sukses sehingga lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari calon korban.
Sasar Perempuan Usia 45 hingga 60 Tahun
Polisi mengungkap para tersangka secara khusus membidik perempuan berusia antara 45 hingga 60 tahun.
Kelompok usia tersebut dipilih karena dinilai lebih sesuai dengan karakter tokoh yang diperankan para pelaku, sehingga hubungan emosional dapat terbentuk lebih cepat.
“Para tersangka sengaja menargetkan korban perempuan usia 45 sampai 60 tahun agar selaras dengan profil pelaku yang mengaku sebagai haji dan sudah berumur, sehingga kedekatan emosional lebih mudah dibangun,” kata Bimo.
Rayuan Dimulai dari Media Sosial
Para pelaku mencari korban melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, WhatsApp, dan aplikasi komunikasi lainnya.
Setelah menemukan target, mereka mulai menjalin komunikasi secara intensif melalui pesan singkat, panggilan telepon, hingga video call untuk menciptakan kesan hubungan yang serius dan penuh perhatian.
Melalui komunikasi yang berlangsung dalam waktu tertentu, korban dibuat percaya bahwa mereka sedang menjalin hubungan asmara dengan sosok yang nyata.
Iming-iming Hadiah dari Luar Negeri
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, para pelaku mulai menawarkan berbagai hadiah bernilai tinggi.
Hadiah tersebut diklaim berupa jam tangan mewah, laptop, perhiasan, hingga barang elektronik yang disebut dikirim langsung dari luar negeri.
Namun, tidak lama kemudian korban diberi kabar bahwa paket tersebut tertahan di Bea Cukai dan hanya bisa dikeluarkan setelah membayar sejumlah biaya administrasi atau pajak.
Pelaku kemudian meminta korban mentransfer uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp100 juta.
Padahal, seluruh hadiah yang dijanjikan tidak pernah ada dan hanya digunakan sebagai modus untuk memperoleh keuntungan dari korban.
Kerugian Capai Rp1,1 Miliar
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sebanyak 53 perempuan telah menjadi korban dalam jaringan penipuan tersebut.
Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas di balik sindikat tersebut.
Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok hubungan asmara di media sosial, terutama apabila pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan siber kerap memanfaatkan kedekatan emosional untuk memperoleh keuntungan finansial dari korbannya.(æ/red)





